Kompas TV regional berita daerah

Tidak Memakai Masker Didenda 250 Ribu atau Penjara 3 Hari

Kompas.tv - 21 September 2020, 09:19 WIB
Penulis : KompasTV Jember

BANYUWANGI, KOMPAS.TV - Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan covid-19 di Banyuwangi Jawa Timur dilakukan di kawasan wisata pantai boom. Hasilnya banyak pengunjung dan nelayan yang tak mengenakan masker.

Sejumlah warga, yang sedang asyik nongkrong di kawasan pantai boom Kelurahan Mandar Kabupaten Banyuwangi, langsung diamankan oleh petugas, karena tidak memakai masker. Belasan pengunjung dan nelayan lainya, yang tidak memakai masker juga turut diamankan.

Mereka selanjutnya diberi edukasi tentang pentingnya menggunakan masker untuk mencegah penularan virus corona. Dalam operasi yustisi ini, petugas menyita seluruh kartu identitas pelanggar.

Mereka selanjutnya diminta mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk ditindak tipiring, yakni didenda mulai dari 30 ribu hingga 250 ribu rupiah.

Bagi warga yang sudah berkali-kali melanggar akan didenda 250 ribu rupiah atau pidana penjara selama 3 hari.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan operasi ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penularan virus corona, terlebih Banyuwangi saat ini masuk zona merah. Dengan pemberlakuan denda, diharapkan dapat memberikan efek jera.

Tingginya angka penyebaran covid-19 di Banyuwangi tidak lepas dari minimnya kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

#OperasiYustisi #ProtokolKesehatanCovid19 #WisataPantaiBoom

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x