Kompas TV bisnis kebijakan

KKP Klarifikasi Soal Larangan Ekspor Ikan ke China

Kompas.tv - 20 September 2020, 13:34 WIB
kkp-klarifikasi-soal-larangan-ekspor-ikan-ke-china
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) (Sumber: kkp.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan klarifikasi terkait kabar adanya larangan ekspor ikan ke China.

Keterangan tertulis yang diterima Kompas TV dari Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan, larangan tersebut hanya untuk satu perusahaan saja.

Perusahaan yang dilarang untuk melakukan ekspor adalah PT PI. Larangan tersebut mengacu pada notifikasi General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) pada 18 September 2020.

Sejak tahun 2020 pihak GACC melakukan pengawasan produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke China. Pengawasan dilakukan dengan pengambilan sampel.

Terdapat temuan dari sampel ikan yang diambil dari PT PI.

"Telah ditemukan enam sampel yang terkontaminasi Covid-19. Di mana salah satu dari enam sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia," tulis keterangan tersebut.

Baca Juga: KKP Siap Wujudkan Maluku Sebagai Lumbung Ikan Nasional

Namun KKP menjelaskan, temuan adanya kontaminasi Covid-19 terdapat dalam kemasan, bukan pada ikannya.

Dengan notifikasi temuan tersebut, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan langkah-langkah.

Pertama, melakukan komunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing. Berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke China selama 7 hari, terhitung sejak tanggal 18 September 2020.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x