Kompas TV nasional berita kompas tv

KPU Izinkan Gelar Konser Musik Kandidat Pilkada, Sufmi: Sebaiknya Dihindari

Kompas.tv - 17 September 2020, 08:25 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan kandidat Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi virus corona.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan ada aturan ketat yang diatur terkait hal ini.

Terkait izin penyelenggaraan konser musik bagi peserta pilkada, KPU menyatakan hal ini diizinkan sesuai dengan pasal 63 ayat 1, PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang pilkada.

Meski demikian Ketua KPU Arief Budiman menegaskan setiap kegiatan kampanye yang mengumpulkan massa wajib memiliki rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Arief menambahkan, tak menutup kemungkinan jika nantinya KPU mempunyai aturan turunan yang disesuaikan kondisi pandemi.  

"Mendapat rekomendasi dari lembaga yang mempunyai otoritas terkait dengan corona. Kalau dulu kan gugus tugas, sekarang satgas. Jadi harus dapat rekomendasi, kalau daerah itu rawan nggak dapat rekomendasi nggak bisa," katanya kepada KompasTV, Rabu (16/09/2020).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan meski konser musik diperbolehkan saat kampanye pilkada di tengah pandemi Covid-19, hal ini tidak berdiri sendiri.

Diperlukan izin penyelanggaraan dan sejumlah pihak yang terkait.

Sufmi menambahkan, izin keramaian dapat dikeluarkan dengan mempertimbangan tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah itu.

"Dalam satu tempat itu, penyelenggara pemilu termasuk mengeluarkan izin keramaian harus melihat apakah di tempat tersebut kasuistik ini masyarakatnya bisa terkendali atau kemudian 
zona Covid nya tinggi," ujarnya.

Meski demikian, Sufmi menyarankan kegiatan yang menimbulkan keramaian seperti demikian sebaiknya dihindari.

Sementara lembaga pemerhati pemilu perludem meragukan pihak penyelenggara kampanye bisa mengendalikan kerumunan massa yang terbentuk saat konser pilkada terutama jika konser menghadirkan artis terkenal.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x