Kompas TV nasional berita kompas tv

Tak Ada SIKM di PSBB Jakarta Jilid Dua, Ini Penjelasan Dishub

Kompas.tv - 16 September 2020, 12:18 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta sejak 14 September 2020 tidak seketat PSBB jilid awal.

Salah satunya tidak adanya pembatasan keluar masuknya warga dari dan keluar Jakarta.

Jika pada PSBB jilid pertama ada surat izin keluar masuk atau SIKM, kali ini aturan itu tak berlaku lagi.

"Jadi selama PSBB ada dua hal yang tidak diberlakukan, yang pertama dari sisi lalu lintas tidak diberlakukan ganjil genap, yang kedua selama PSBB juga tidak diberlakukan SIKM. Artinya, begitu tidak diberlakukan SIKM, bagi warga yang akan melakukan pergerakan antar wilayah di luar Jakarta atau antar provinsi, mereka tetap disarankan untuk melengkapi dokumen kesehatan yang dipersyaratkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Dokumen yang dimaksudkan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 yakni warga diwajibkan membawa dokumen rapid test

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau warga Jakarta untuk tidak bepergian dan berwisata ke wilayah Jawa Barat selama PSBB.

"Hampir 70 persen di puncak, di Bogor, kan warga Jakarta. Kalau gitu kan tidak sama dengan mengetatkan tetapi memindahkan interaksi pergerakan. Itu yang sudah kami lakukan koordinasi,"

RK menilai upaya pengetatan yang dilakukan di ibu kota akan sia-sia jika warga Jakarta tetap bergerak ke wilayah lain. 

RK mendorong adanya upaya pembatasan antar-wilayah.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x