Kompas TV nasional politik

Orang Terkaya Indonesia Budi Hartono Surati Jokowi Keberatan PSBB Jakarta

Kompas.tv - 13 September 2020, 09:56 WIB
orang-terkaya-indonesia-budi-hartono-surati-jokowi-keberatan-psbb-jakarta
Surat Bud Hartono kepada Presiden Jokowi yang diunggah Peter F Gontha di laman media sosial Instagram. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah seorang terkaya di Indonesia, Budi Hartono menyurati Presiden Joko Widodo. Bos PT Djarum ini memberikan pertimbangan penolakannya terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Surat Budi Hartono kepada Presiden Jokowi ini terungkap lewat unggahan pengusaha Peter F Gontha di akun media sosial Instagram miliknya @petergontha.

"Surat Budi Hartono orang terkaya di Indonesia kepada Presiden RI September 2020," tulis Peter dalam keterangan unggahannya, Sabtu (12/9/2020).

Dalam surat tertanggal 11 September 2020 tersebut, Budi Hartono mengawali isi suratnya sebagai masukan untuk dipertimbangkan terkait pemberlakuan PSBB total di DKI Jakarta, Senin (14/9/2020) mendatang.

Budi juga melengkapi suratnya dengan melampirkan beberapa chart di halaman tersendiri untuk mendukung masukannya terhadap Presiden Jokowi.

Baca Juga: Malam Ini Satgas Covid-19, Pemprov DKI dan Kementerian Lembaga Duduk Bersama Rumuskan PSBB Total

Menurut Budi, pemberlakuan PSBB tersebut tidak tepat. Terdapat dua poin yang menjadi alasan Bos Djarum itu, antara lain:

1. Hal ini disebabkan PSBB di Jakarta telah terbukti tidak efektif di dalam menurunkan tingkat pertumbuhan infeksi di Jakarta. Di Jakarta meskipun pemerintah DKI Jakarta telah melakukan PSBB tingkat pertumbuhan infeksi tetap masih naik.

2. Kapasitas rumah sakit DKI Jakarta tetap akan mencapai maksimum kapasitasnya dengan atau tidak diberlakukan PSBB lagi. Hal ini disebabkan seharusnya pemerintah daerah/pemerintah pusat harus terus menyiapkan tempat isolasi mandiri untuk menangani lonjakan.

Dengan keberatan tersebut, Budi Hartono memberikan masukan berupa perbaikan yang harus dilakukan untuk mengendalikan laju peningkatan infeksi Covid-19, khususnya di DKI Jakarta.

1. Penegakan aturan dan pemberian sanksi tidak disiplinnya sebagian kecil masyarakat kita dalam kondisi new normal. Tugas untuk memberikan sanksi atau hukuma tersebut adalah tugas kepala daerah, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta. Jadi jangan karena membesarnya jumlah kasus terinfeksi Covid-19 kemudian gubernur mengambil satu keputusan jalan pintas yang tidak menyelesaikan permasalahan sebenarnya.

2. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bersama-sama meningkatkan kapasitas isolasi masyarakat (contoh kontainer ber-AC di tanah kosong), sehingga tidak melebihi kapasitas maksimum ICU di Jakarta.

3. Pemerintah harus melaksanakan tugas dalam testing, isolasi, tracing, dan treatment. Sejauh ini masih banyak kekurangan dalam hal isolasi dan contact tracing.

4. Perekonomian tetap harus dijaga, sehingga aktivitas masyarakat yang menjadi motor perekonomian yang dapat terus menjaga kesinambungan kehidupan bermasyarakat kita hingga pandemi berakhir.

Menurut Budi, melaksanakan PSBB yang tidak efektif berpotensi melawan keinginan masyarakat yang menghendaki kehidupan new normal, hidup dengan pembatasan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan lainnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x