Kompas TV nasional pilkada serentak

KPU: Calon Kepala Daerah Positif Covid-19 Tak Dapat Ikuti Tahapan Pilkada 2020

Kompas.tv - 8 September 2020, 18:33 WIB
kpu-calon-kepala-daerah-positif-covid-19-tak-dapat-ikuti-tahapan-pilkada-2020
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta atau calon kepala daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak dapat mengikuti tahapan-tahapan lanjutan dalam Pilkada 2020.

Hal ini disebabkan calon kepala daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut, harus melakukan isolasi mandiri atau mendapatkan perawatan.

"Ada regulasi kalau seseorang itu terbukti positif maka harus isolasi mandiri. Maka dia tidak bisa mengikuti tahapan-tahapan selanjutnya, karena harus isolasi atau perawatan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9/2020).

Namun ditegaskan Arief, status calon kepala daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut, tidak bisa dibatalkan sebagai peserta Pilkada 2020.

Baca Juga: Kepala Daerah Terpilih Langgar Protokol Kesehatan, Kemendagri Sebut Pelantikannya Bisa Ditunda

Calon kepala daerah terkonfirmasi positif Covid-19 akan diperbolehkan mengikuti kembali tahapan-tahapan Pilkada 2020 selanjutnya jika sudah dinyatakan sembuh.

37 Calon Kepala Daerah Terkonfirmasi Covid-19

Tiga hari masa pendaftaran Pilkada 2020 kemarin, KPU mencatat sebanyak 37 bakal calon kepala daerah positif terinfeksi Covid-19.

"Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bakal pasangan calon yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan swab test-nya, sebanyak 37 calon, bukan pasangan calon ya, artinya 37 orang," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020) dini hari.

Menurut Arief, ke-37 bakal paslon tersebut berasal dari 21 provinsi tapi belum final. KPU masih terus menghimpun jumlah bakal calon yang positif virus corona.

Sebagaimana diketahui, KPU menetapkan aturan saat mendaftar sebagai peserta Pilkada bakal calon wajib membawa hasil tes PCR atau swab test.

Hal itu tertuang dalam Pasal 50A Ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.

Bakal calon kepala daerah wajib dinyatakan negatif Covid-19 untuk dapat mengikuti tes kesehatan yang menjadi salah satu syarat verifikasi pencalonan Pilkada.

Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 terpaksa menunda tes kesehatan hingga dinyatakan sehat kembali.

"Perlu kami sampaikan, setelah tahapan bakal pasangan calon, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya," tutur Arief.

Baca Juga: Percepat Pengembangan Vaksin Covid-19, Jokowi Teken Keppres Nomor 18 Tahun 2020

Menurut data KPU, jumlah bakal pasangan calon yang telah mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020, hingga Minggu (6/9/2020) pukul 24.00, ada sekitar 687 bakal pasangan calon.

Jumlah itu tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah lantaran KPU masih melakukan penghimpunan data.

"Jumlah bakal pasangan calon yang diterima pendaftarannya berdasarkan data yang dihimpun melalui sistem informasi pencalonan hingga pukul 24.00 sebanyak 687 bakal pasangan calon," kata Arief.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x