Kompas TV nasional hukum

Disebut Lelet Tangani Kasus Jaksa Pinangki, Kejaksaan Agung Tidak Terima

Kompas.tv - 1 September 2020, 00:46 WIB
disebut-lelet-tangani-kasus-jaksa-pinangki-kejaksaan-agung-tidak-terima
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Devina Halim)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung tidak menerima tudingan lamban alias lelet dalam melakukan penanganan kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat penanganan kasus Jaksa Pinangki dibanding-bandingkan dengan Mabes Polri yang menangani kasus dua jenderal.

Hari pun memaparkan perjalanan penanganan kasus Jaksa Pinangki sekitar satu bulan terakhir.

"Tanggal 30 Juli, kalau tidak salah bidang Pengawasan (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada pidsus melakukan penelaahan."

Baca Juga: Hari Ini Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Kasus Jaksa Pinangki

"Tanggal 4 Agustus kalau tidak salah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan."

"Tanggal 11 (Agustus) ditetapkan tersangka, ditangkap kemudian. Tanggal 12 (Agustus) ditahan."

"Tanggal 27 Agustus penyidik kembali menetapkan 1 orang tersangka."

"(Dalam) kurun waktu 1 bulan proses penyidikannya," tukas Hari.

Sekarang, lanjut Hari, dia menyerahkan penilaian kepada masyarakat, apakah Kejaksaan Agung masih disebut lamban alias lelet atau tidak.

"Kalau ada yang mengatakan itu lelet, saya pengen tahu mana yang lebih cepat, yang tidak lelet itu. Karena ada orang yang mengatakan lelet. Kami jawab, apakah ini lelet? Apakah ada penanganan perkara yang lebih cepat dari itu? Dan kami akan terbuka," tutur Hari.

Baca Juga: Kenapa Jaksa Pinangki Tak Pakai Rompi Tahanan dan Diekspos ke Publik, Ini Dalih Kejaksaan Agung

MAKI Sebut Kejagung Lamban Dibanding Polri
Pada awal Agustus, dikutip dari Tribunnews, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membandingkan sikap dari Kejaksaan Agung dengan Polri terkait kasus Djoko Tjandra.

Boyamin mengatakan, Kejaksaan Agung sangat lambat dalam menangani keterlibatan Jaksa Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra saat menjadi buron.

Seperti yang diketahui, kasus Djoko Tjandra telah menyeret beberapa pihak, tidak terkecuali dari anggota Polri maupun Kejaksaan Agung.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x