Kompas TV nasional kriminal

Penyidik Bareskrim Rekonstruksi Kasus Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Kompas.tv - 27 Agustus 2020, 21:26 WIB
penyidik-bareskrim-rekonstruksi-kasus-suap-penghapusan-red-notice-djoko-tjandra
Menggunakan baju tahanan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sudah sampai manakah perkembangan kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra?

Ternyata hari ini, Kamis (27/8/2020), sejumlah penyidik Bareskrim Polri telah menggelar rekonstruksi terkait kasus yang melibatkan sejumlah jenderal polisi itu.

Baca Juga: Nama Djoko Tjandra Hilang Dari 'Red Notice', 2 Jenderal Polisi Jadi Tersangka

Tadi rekonstruksi digelar di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, dari pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB atau selama tujuh jam. 

"Penyidik telah melakukan rekonstruksi di Gedung TNCC (Transnational Crime Center), tepatnya di lobi Gedung TNCC dan di kantor Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis. 

Awi mengatakan, rekonstruksi tersebut turut dihadiri sejumlah tersangka dan saksi.

Namun demikian, Awi tak mau membeberkan siapa saja tersangka dan saksi yang dihadirkan saat itu. 

Awi juga tidak memberi keterangan lebih lanjut terkait hasil dari rekonstruksi tersebut. 

"Adapun yang datang di rekonstruksi, di antaranya ada tiga tersangka dan lima saksi," tutur Awi.

Baca Juga: Bareskrim Polri Rekonstruksi Kasus Djoko Tjandra

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. 

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi menyandang status tersangka dan diduga sebagai pemberi suap. 
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. 

Adapun mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo diduga sebagai penerima suapnya.

Bagi terduga penerima suap ini disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x