Kompas TV nasional politik

Mahfud Yakin Peristiwa Kebakaran Tidak Hambat Kinerja Kejagung Menangani Perkara

Kompas.tv - 23 Agustus 2020, 06:30 WIB
mahfud-yakin-peristiwa-kebakaran-tidak-hambat-kinerja-kejagung-menangani-perkara
Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, No. 1, RT.011/RW.007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar Sabtu (22/8/2020) malam. (Sumber: KOMPAS.COM/ BONFILIO PUTRA)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Menkopolhukam Mahfud MD memastikan kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap berjalan dengan baik meski ditimpa peristiwa kebakaran.

Termasuk juga dalam menuntaskan  perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap berjalan meski terjadi kebakaran.

Menurut Mahfud, Kejagung pastinya memiliki cadangan data berkas perkara yang ditangani. Terlebih teknologi saat ini sudah mumpuni untuk menyimpan berkas atau dokumen di luar gedung.

Baca Juga: Pantauan Udara Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

 

"Saat ini kan era digital barang-barang yang ada rusak, dan bisa ditemukan lagi lewat digital. Digital itu ada pusat penyimpanannya di luar Kejaksaan Agung," ujar Mahfud saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).

Mahfud juga memastikan peristiwa kebakaran juga tidak menjadi alasan untuk menghambat kinerja kejaksaan dalam menangani perkara. 

Apalagi saat ini Kejagung menjadi sorotan karena ada sejumlah oknum jaksa yang terlibat kasus. 

Seperti nama Jaksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tersangkut kasus gratifikasi dari Djoko Tjandra. 

Baca Juga: Kebakaran Gedung Kejagung RI, Dokumen dan Berkas Penting Kasus-kasus Dipastikan Aman!

 

Kemudian enam pejabat Kejaksaan Indragiri Hulu, Riau yang dicopot dari jabatannya karena didugga melakukan pemerasan terhadap 64 kepala sekolah menengah pertama di Pemkab Indragiri Hulu.

Dari enam pejabat tersebut, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto, Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu Ostar Al Pansri, serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu Rionald Febri Ronaldo.

Belum lagi kasus dugaan tindak pidana di PT Jiwasraya Persero yang masih dalam proses persidangan. 

Baca Juga: Jaksa Pinangki Dapat Pendampingan Hukum, ICW Kecam Langkah Kejagung

"Tidak boleh (terhambat), kinerja harus berjalan. yang substansi penyidikan dan penegakan hukum jangan terhalang oleh itu (kebakaran)," ujar Mahfud.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x