Kompas TV nasional hukum

Lusa, Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Kompas.tv - 10 Agustus 2020, 19:40 WIB
lusa-bareskrim-polri-tetapkan-tersangka-baru-kasus-surat-jalan-palsu-djoko-tjandra
Karopenmas Mabes Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, dalam siaran pers elektronik yang diterima Kompas TV, Senin (3/8/2020). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ninuk Bunski

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan pihaknya akan menetapkan tersangka baru kasus surat jalan palsu untuk terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Awi Setiyono menuturkan penetapan tersangka baru akan diungkap Rabu (12/8/2020).

“Rabu, penyidik telah merencanakan akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko S. Tjandra,” kata Awi seperti dikutip dalam konferensi yang disiarkan langsung lewat YouTube Humas Polri, Senin (10/8/2020).

Awi menuturkan penyidikan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra juga masih terus berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Selain di Jakarta, Awi mengatakan penyidik juga melakukan pemeriksaan dua saksi di Kalimantan Barat. Namun, tidak diungkapkan secara rinci siapa saksi yang telah diperiksa.

Selain itu, Awi menambahkan Bareskrim Polri juga berencana melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan “red notice” Djoko Tjandra.

“Kemarin Bapak Kabareskrim juga sudah menjanjikan minggu depan (minggu ini) akan melaksanakan gelar perkara terkait red notice,” ujar Awi.

Sebagai informasi, terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo, juga menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri sebelum akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan. Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, ada tersangka lain yang ditetapkan yaitu Anita Kolopaking yang merupakan pengacara dari Djoko Tjandra. Anita menjalani pemeriksaan selama 17 jam pada Jumat (7/8/2020) di Bareskrim. Anita mendapat 55 pertanyaan terkait keterlibatannya dalam memfasilitasi surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Anita mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penetapannya status tersebut. Anita saat ini ditahan selama 20 hari.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x