> >

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp650 Juta, Cuci Uang dengan Cara ini

Vod | 6 Mei 2024, 21:23 WIB

KOMPAS.TV - Hakim Agung Nonaktif, Gazalba Saleh, didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi terkait perkara kasasi kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp650 juta.

Menurut Jaksa, gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Selain gratifikasi, jaksa juga mendakwa Gazalba melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp25 miliar.

Baca Juga: Saksi Sidang Korupsi Eks Mentan Ungkap Ada Penggantian Uang Pengobatan Anak SYL

#hakim #korupsi #kpk #gazalbasaleh

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU