> >

Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Kubu Mana yang Akan Merapat?

Vod | 23 April 2024, 16:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Pengamat menilai, pemerintahan baru akan diisi tak hanya parpol pengusung Prabowo-Gibran.

Mahkamah Konstitusi telah menolak semua permohonan soal sengketa hasil Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menyebut seluruh gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin lantaran tidak beralasan menurut hukum.

Sedangkan salah satu gugatan yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud, soal pembagian bansos di seluruh penjuru di Indonesia juga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya, pembagian bansos selama Pemilihan Presiden tidak bermasalah menurut hukum.

Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Gibran Serahkan Materi Kesimpulan ke MK: Tudingan Kecurangan Pilpres Tak Terbukti

#prabowogibran #presidenterpilih #wapresterpilih

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU