> >

Polemik soal Alur Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Vod | 26 Maret 2024, 11:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pekan lalu, polemik muncul pasca akun Instagram Beacukai Kualanamu mengeluarkan video aturan barang bawaan penumpang ke luar negeri.

Dalam video tersebut dijelaskan aturan, penumpang yang akan keluar negeri perlu melaporkan bawaan kepada petugas beacukai di gerbang kedatangan bandara, supaya saat pulang dari luar negeri barang-barang tersebut tak lagi kena pajak.

Belakangan video tersebut dihapus.

Kementerian Keuangan melalui Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo mengklarifikasi melalui akun resmi X.

Yustinus menjelaskan, deklarasi barang adalah imbauan untuk penumpang yang membawa barang "high value goods" seperti sepeda, barang keperluan pameran atau konser, dan tidak bersifat wajib.

Layanan deklarasi pun diberikan di area keberangkatan, bukan di area kedatangan.

Kemenkeupun meminta maaf atas kegaduhan yang timbul.

Yustinus juga menyematkan rilis resmi beacukai sebagai klarifikasi.

Baca Juga: Pengamat Politik, Ray Rangkuti Angkat Bicara soal AHY Sindir Koalisi Perubahan

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU