> >

Pakar Hukum soal Gugatan Hasil Pemilu di MK: Alat Bukti Saja Tak Cukup, Harus Ada Keyakinan Hakim

Vod | 21 Maret 2024, 14:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah angkat bicara soal gugatan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang didaftarkan hari ini (21/3).

Hery menegaskan alat bukti saja tidaklah cukup, tetapi harus ada keyakinan dari para Hakim Konstitusi untuk kemudian menetapkan temuan sebagai sebuah pelanggaran.

Bahkan menengok apa yang terjadi pada periode Pemilu sebelumnya di 2019, sejumlah ahli dan pakar yang dihadirkan untuk bersaksi pun belum cukup kuat untuk meyakinkan para Hakim.

Baca Juga: Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin Sebut MK Sedang Periksa Kelengkapan Berkas

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menanggapi hasil rekapitulasi Pilpres dari KPU, menegaskan telah mematangkan persiapan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan temuan dari tim hukumnya.

Partai NasDem menyatakan sikap menerima hasil Pemilu yang telah diumumkan KPU, Rabu (20/3) malam.

Ketum NasDem, Surya Paloh juga mengucapkan selamat pada para pemenang Pemilu termasuk Capres-Cawapres, Prabowo-Gibran.

Meski demikian, Paloh juga menyinggung upaya Timnas AMIN yang akan mengajukan gugatan ke MK.

#hakangket #gugatanpemilu #aniesmuhaimin           

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU