> >

Pandangan Eks Komisioner KPU Terhadap Polemik Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Vod | 18 Maret 2024, 16:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum masih melakukan penghitungan suara pemilu 2024 tingkat nasional.

Minggu (17/3/2024), sudah 33 provinsi menyampaikan hasil laporan penghitungan suara dan masih menyisakan 5 provinsi, yakni Provinsi Jawa Barat, Papua, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan dan Maluku.

Proses penghitungan melalui aplikasi Sirekap masih meninggalkan sejumlah masalah teknis, seperti halnya persoalan akurasi data.

Masalah yang muncul dari penggunaan sistem informasi rekapitulasi suara pemilu 2024 Sirekap masih jadi perhatian.

KPU mengeklaim permasalahan rekapitulasi hanya terjadi di tingkat provinsi, sementara dalam rekapitulasi secara nasional berjalan lancar.

Meski demikian, KPU optimistis tenggat waktu 20 Maret soal penetapan hasil pemilu secara nasional akan terpenuhi.

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI mendapat sejumlah catatan dalam rekapitulasi suara pemilu 2024.

Bahkan Bawaslu menyebut ada dugaan pelanggaran dalam rekapitulasi di sejumlah provinsi.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut jika ada masalah di tingkat kabupaten/kota dan provinsi harus diselesaikan di tingkat daerah.

Tak hanya di tingkat nasional, permasalahan rekapitulasi juga terjadi di tingkat kabupaten dan kota.

Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di sejumlah daerah berakhir ricuh.

Kericuhan itu dipicu sekelompok orang yang tidak terima  akan hasil penghitungan suara yang dilakukan di tingkat KPU kabupaten/kota.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai dilakuikan sejak kamis,15 Februari 2024 hingga  dijadwalkan berakhir pada Rabu, 20 Maret 2024 mendatang.

Baca Juga: Respons Pernyataan Bacre Soal Netralitas Jokowi, TKN: Legitimasi Pemilu Kita Sudah Sangat Kuat

#rekapitulasi #apemiludiKompasTV #perhitungansuara #kpu 
 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU