> >

Sekjen DPR Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Rumah Jabatan

Vod | 14 Maret 2024, 21:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi kasus dugaan korupsi rumah jabatan anggota DPR. Indra diperiksa selama kurang lebih 6 jam.

Usai diperiksa, Indra menolak memberi keterangan apapun kepada awak media yang menunggunya. Indra meminta wartawan menanyakan langsung ke KPK.

Selain Indra, hari ini KPK juga memeriksa 7 pejabat dan PNS sekretariat jenderal DPR lain.

KPK menyebut nilai proyek rumah jabatan anggota DPR mencapai Rp120 miliar. Sementara dugaan kerugian negara mencapai puluhan miliar.

Baca Juga: KPK Periksa Sekjen dan Kabag DPR RI untuk Kasus Korupsi Proyek Kelengkapan Rumah Jabatan Rp120 M

#kpk #dpr #korupsi

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU