> >

Baleg DPR Jelaskan Soal Polemik RUU DKJ Atur Pilkada dan Status Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Vod | 7 Maret 2024, 21:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badang Legislasi DPR mengungkapkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara telah habis statusnya pada 15 Februari 2024 lalu.

Publik pun bertanya-tanya apakah saat ini jakarta bukan lagi ibu kota Republik Indonesia?

Terkait status jakarta yang tidak lagi sebagai ibu kota negara, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan masih ada waktu untuk transisi menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Sementara Pembahasan RUU DKJ, Wakil Ketua Baleg DPR dari Frkasi PPP Achmad Badowi bilang salah satunya akan mendalami Pasal 10 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ serta Pengembangan Tata Ruang Wilayah Aglomerasi.

Terkait Rancangan Undang-Undang DKJ, anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menolak gubernur dan wakil gubernur DKJ ditunjuk dan diberhentikan langsung oleh presiden. Menurutnya, aturan tersebut sama dengan kemunduran demokrasi.

Sebelumnya RUU Daerah Khusus Jakarta disorot karena adanya Pasal Kontroversi terkait penujukan gubernur oleh presiden. Istana menyebut bahwa RUU DKJ merupakan inisiatif DPR.

Ada beberapa dampak usai Jakarta tak lagi jadi ibu kota negara. Pertama. Jakarta kehilangan status daerah khusus ibu kota menjadi daerah khusus baru, yaitu Daerah Khusus Jakarta. Namun demikian, Jakarta akan tetap jadi pusat bisnis nasional hingga proyek pembangunan besar tetap dilanjutkan.

Kini Jakarta tinggal menunggu waktu untuk tidak lagi menjadi ibu kota negara yang selanjutnya akan berada di Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.

Baca Juga: PJ Heru Budi Angkat Bicara Terkait Nasib Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota


 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU