> >

Hak Angket Dugaan Pemilu Curang, Parpol Masih Saling Tunggu?

Vod | 7 Maret 2024, 01:54 WIB

KOMPAS.TV - Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 di DPR terus bergulir. Rencana ini pertama kali dihembuskan Capres sekaligus Politisi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.

Mengutip UU tentang MPR,DPR, dan DPRD, syarat pertama hak angket adalah diajukan oleh minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi di DPR.

Jika syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi maka usulan hak angket bisa mendapatkan persetujuan dari Rapat Paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Sejumlah anggota DPR menyuarakan desakan agar parlemen segera menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang awalnya diusulkan Capres, Ganjar Pranowo.

Wakil Ketua Komisi VI Fraksi PDI-P, Aria Bima beralasan hak angket harus dilakukan agar pemilu ke depan lebih baik. Selain itu dia juga bicara soal DPR yang tidak punya taring dalam persoalan Pemilu 2024.

Baca Juga: Begini Kata NasDem dan PPP Soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu, Tak Lagi Tunggu PDIP?

#angket #dpr #pemilu

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU