> >

Beginilah Kronologi Perdagangan Bayi-Bayi Malang, Ibu Korban Jadi Tersangka!

Vod | 2 Maret 2024, 19:02 WIB

KOMPAS.TV - Inilah detik-detik aksi polisi menggerebek sebuah rumah di Kota Bandung, Jawa Barat.

Polisi mendapati 3 anak balita berusia 3 bulan hingga 4 tahun dalam kondisi tak terurus.

Polisi telah menangkap para pelaku, termasuk seorang ibu korban. Kini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tindak pidana perdagangan orang ini terungkap saat T, warga Tambora, Jakarta Barat melapor kepada polisi bahwa anaknya diculik pelaku EM. 

Berdasar keterangan polisi, kasus ini berawal saat T yang tengah hamil 8 bulan berkenalan dengan pelaku EM di media sosial facebook dalam grup adopsi.

Selanjutnya, T dan EM membuat kesepakatan di bawah tangan menjual bayi seharga Rp 4 juta.

Setelah melahirkan, T menyerahkan bayinya pada EM. Namun T hanya menerima transferan Rp 1,5 juta.

Merasa ditipu, T melaporkan EM atas dugaan penculikan. Belakangan diketahui, EM biasa membeli dan mendapatkan bayi di luar prosedur.

Polisi berhasil menangkap 2 pelaku EM dan AN suaminya di Karawang, Jawa Barat. 

Dari keterangan pelaku, polisi mendapat lokasi bayi di rumah orangtua EM di Kota Bandung.

Di rumah tersebut polisi malah menemukan 5 anak balita termasuk anak tersangka T. Selain anak tersangka T, 4 balita lain diduga kuat merupakan hasil jual beli secara ilegal tersangka EM dan AN.

Saat ini polisi masih berupaya menemukan orang tua keempat balita.

Dalam kasus jual beli anak ini, modus tersangka mencari korban melalui media sosial. Pelaku mengincar orang tua yang mengalami kesulitan ekonomi.

Dalam kasus perdagangan anak di Tambora, penetapan T ibu korban sebagai tersangka telah sesuai prosedur. Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut kasus jual beli anak antara T dan tersangka EM telah melanggar Undang-Undang Perdagangan Orang.

Praktik jual beli anak dan adopsi anak tidak sesuai prosedur jelas melanggar hukum.

Tersangka  T, ibu korban EM dan AN dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU