> >

MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

Vod | 2 Maret 2024, 06:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah konstitusi, memerintahkan perubahan ambang batas parlemen empat persen di undang-undang pemilu. 

Putusan ini akan mulai diberlakukan pada pemilu 2029 mendatang.

Parpol yang berkontestasi di pemilu 2024, dengan perolehan suara sah nasional dibawah empat persen,  tetap tidak dapat melaju ke gedung parlemen.

Cawapres Mahfud MD memuji putusan MK terkait ambang batas parlemen 4 persen.

Mahfud menambahkan jika putusan ini tidak bisa diterapkan di pemilu 2024.

Baca Juga: Imbas Pohon Tumbang, KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Berhenti di Depan TPU

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU