> >

MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku di Pemilu 2029

Vod | 1 Maret 2024, 23:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terkait perubahan ambang batas parlemen 4 persen. Perubahan ini akan diberlakukan di pemilu 2029 mendatang.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan perubahan ambang batas parlemen 4 persen di Undang-Undang pemilu. Putusan ini akan mulai diberlakukan pada Pemilu 2029 mendatang.

Parpol yang berkontestasi di Pemilu 2024 dengan perolehan suara sah nasional dibawah 4 persen tetap tidak dapat melaju ke gedung parlemen.

Cawapres Mahfud Md memuji putusan mk terkait ambang batas parlemen 4 persen. Mahfud menambahkan jika putusan ini tidak bisa diterapkan di Pemilu 2024.

Baca Juga: Kata Mahfud Terkait Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

#mahkamahkonstitusi #mk #pemilu

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU