> >

Terbukti Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Jalani Sanksi Minta Maaf

Vod | 27 Februari 2024, 07:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjalani sanksi permintaan maaf terbuka di Gedung Juang KPK, Senin (26/02/2024) siang.

Para pegawai membacakan secara bersama-sama permintaan maaf. mereka mengaku telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

Pembacaan disaksikan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Permintaan maaf merupakan tindak lanjut putusan Dewas KPK terkait pungli di Rutan KPK.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, menyebut permintaan maaf adalah sanksi terberat pelanggaran etik.

Baca Juga: Ratusan Warga Berdesakan Antre Bantuan Beras Murah Bulog di Maros

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU