> >

Mau Bikin Pelat Nomor Cantik, Siapkan Dana Segini | SINAU

Sinau | 31 Januari 2024, 21:15 WIB

KOMPAS.TV- Secara hukum pembuatan pelat nomor cantik diperbolehkan

Selain itu, juga ada syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Syarat Pembuatan Pelat Nomor Cantik

  1. Mengecek alokasi NRKB pilihan
  2. Membuat pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) setempat
  3. Jika NRKB pilihan bisa dipakai pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) NRKB pilihan
  4. Kemudian dilanjutkan dengan proses pencetakan dan penyerahan surat NRKB
  5. Pengarsipan dokumen NRKB pilihan

Baca Juga: Mengenal SP3 saat Polisi Menghentikan Penyidikan Seorang Tersangka | SINAU

Editor Video: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU