> >

Wajib Tahu, Ini Aturan Baru 2024 Usia PNS dan PPPK | SINAU

Sinau | 29 Januari 2024, 14:03 WIB

KOMPAS.TV- Inilah aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK mengacu kepada  UU Nomor 20 Tahun 2023:

1. PNS dan PPPK dengan Jabatan Non Manajerial
 PNS dan PPPK yang berada di jabatan pelaksana mempunyai batas usia pensiun sampai umur 58 Tahun. 
Lalu, PNS dan PPPK yang berada di jabatan fungsional, batas usia pensiun yang ditetapkan pemerintah yakni sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi ASN di jabatan fungsional  batas usia pensiun nya usia 65 tahun. 

2. PNS dan PPPK dengan Jabatan Manajerial
PNS dan PPPK yang berada di jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, serta pimpinan tinggi pratama pensiun di umur 60 tahun

Sementara itu, PNS dan PPPK di jabatan administrator serta pengawas diberi waktu usia pensiun sampai usia 58 Tahun.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Begini Aturannya | SINAU

Editor Video: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU