> >

Polisi Tangkap Relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat Atas Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Vod | 21 Januari 2024, 12:38 WIB

KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menangkap relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat, atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Palti ditangkap, terkait unggahan rekaman suara arahan dukungan untuk paslon 02di pilpres, yang sebelumnya diduga sebagai suara pejabat di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Sebelumnya, unggahan rekaman suara terkait dugaan pelanggaran pemilu untuk mengarahkan dukungan dan dana desa, bagi calon presiden nomor urut 02, menggemparkan masyarakat.

PJ Bupati, Kapolres, dan Dandim Batubara telah diperiksa Bawaslu Batubara.

Ketiganya, ramai-ramai membantah, jika suara dalam rekaman yang beredar adalah mereka.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memastikan uji forensik terhadap rekaman suara dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Batubara, masih dilakukan Polda Sumut.

Bawaslu RI juga meminta Bawaslu Sumatera Utara untuk mensupervisi, proses pemeriksaan digital forensik terhadap rekaman suara yang beredar.

Baca Juga: Slank Dukung Ganjar-Mahfud, Abdee Mundur dari Jabatan Komisaris Independen Telkom

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU