> >

Bawaslu Kendal Copot Baliho Prabowo-Gibran yang Langgar Aturan Pemasangan

Vod | 18 Januari 2024, 00:26 WIB

KOMPAS.TV - Bawaslu Kabupaten Kendal mencopot baliho Prabowo-Gibran yang dinilai melanggar aturan. Bawaslu mengaku tak hanya baliho Palson Nomor Urut Dua, tapi juga ada sejumlah baliho lainnya yang dipasang di daerah steril.

Dengan menggunakan mobil crain, Tim Gabungan Bawaslu Kendal menyisir sejumlah titik baliho di Jalan Sukarno Hatta Kendal. Baliho-baliho ukuran besar ini terpaksa ditertibkan karena melanggar aturan pemasangan APK.

Menurut Bawaslu Kendal, penurunan paksa ini dilakukan karena parpol dan tim sukses capres tidak mengindahkan teguran yang telah dilayangkan Bawaslu Kendal. Setidaknya zona larangan sekitar kawasan alun-alun jalan sukarno hatta kendal, terdapat 5 baliho ukuran besar yang telah ditertibkan Bawaslu.

Baca Juga: Komisi II DPR Sebut Anggota Bawaslu di Daerah Bermasalah hingga Terlibat Dugaan KKN

#bawaslu #Balihoprabowodicopot #prabowosubianto #gibran

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU