> >

Bawaslu Stop Kasus Bagi Uang di Pamekasan, Sebut Gus Miftah dan Pemilik Lokasi Bukan Timses Prabowo

Vod | 16 Januari 2024, 23:14 WIB

KOMPAS.TV - Bawaslu Kabupaten Pamekasan menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait video viral Miftah Maulana Habiburahman atau Gus Miftah bagi-bagi uang.

Bawaslu Pamekasan menyatakan  Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu memutuskan kasus Gus Miftah bagi-bagi uang bukan pelanggaran pemilu. Menurut Bawaslu tidak ditemukan unsur pidana karena baik Gus Miftah maupun Haji Her, pengusaha pemilik lokasi bagi-bagi uang tersebut bukan bagian dari tim kampanye.

Aksi bagi-bagi uang dan pantun yang mengarah pada Paslon Nomor Urut 2, dilakukan Gus Miftah 28 Desember lalu di gudang milik Haji Her di Pamekasan. Tampak pula ada ada orang yang membawa kaos bergambar Prabowo.

Baca Juga: Istana Bantah Isu Jokowi Angkat CPNS Jika Gibran Menang, Begini Klarifikasi Sekda Takalar

#gusmiftah #bagiuang #bawaslu

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU