> >

3 Anggota Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Terbukti Langgar SOP, Disanksi Pembebastugasan

Vod | 12 Januari 2024, 20:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi menetapkan 2 warga menjadi tersangka pemukul dan pemaki kata-kata kasar terhadap Saipul Jamil dan  Asisten Pribadi Saipul saat penangkapan berlangsung Jumat lalu.

2 warga tersebut ternyata merupakan korban yang motornya diserempet Asisten Pribadi Saipul.

Tak hanya itu, 3 anggota polisi yang menangkap Saipul Jamil juga dikenai sanksi berupa pembebastugasan dan akan disidangkan.

Sementara yang menggunakan jaket bertuliskan polisi adalah anggota Polsek Kalideres yang sedang melintas, namun anggota polisi tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran.

3 anggota polisi yang melakukan penangkapan terbukti melakukan pelanggaran prosedur, membiarkan masyarakat melakukan tindak kekerasan terhadap Saipul Jamil dan asistennya saat penangkapan berlangsung di Jalur Transjakarta kawasan Daan Mogot Jakarta Barat.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit: Yang Dicari Pemimpin yang Bisa Melanjutkan Estafet Kepemimpinan

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU