> >

Ternyata Begini Aturan Royalti Musik Menurut Undang-Undang | SINAU

Sinau | 12 Januari 2024, 10:00 WIB

KOMPAS.TV- Apa itu royalti?

Royalti adalah imbalan atas penggunaan ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Hal terkait tersebut adalah hak eksklusif bagi:

  • Pelaku pertunjukan
  • Produser
  • Fonogram
  • Lembaga penyiaran

Royalti musik sendiri diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tak hanya itu pemerintah juga menerbitkan peraturan mengenai royalti, yakni: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Baca Juga: Bolehkah Polisi Menangkap Tersangka Tanpa Surat Perintah? Begini Aturannya | SINAU

Editor Video: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU