> >

Bawaslu: 13 Oknum Satpol PP Dukung Gibran Terancam Pidana Penjara

Vod | 11 Januari 2024, 21:29 WIB

GARUT, KOMPAS.TV-  Setelah viral 13 oknum Satpol PP Garut mendukung Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Jawa Barat Ahmad Nurul Syahid menegaskan, pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap para anggota Satpol PP tersebut.

Pemeriksaan dilakukan secara bertahap, selama 14 hari proses pendalaman akan dilakukan untuk menentukan Pasal yang akan ditujukan kepada para oknum Satpol PP tersebut.

Namun, bila merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 (Lima) Menteri, mereka dapat terancam 1 tahun penjara.

Baca Juga: Pemilu Sebulan Lagi, Bawaslu Masih Temukan Surat Suara Rusak!

Editor Video: Dawud Majid

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU