> >

Hari Natal, 24 Napi Korupsi Dapat Potongan Masa Tahanan

Vod | 25 Desember 2023, 21:38 WIB

BANDUNG, KOMPAS.TV – Dalam momen Hari Raya Natal 2023 ini napi kasus korupsi di Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi.

Adapun dari 31 narapidana korupsi yang memeluk Agama Kristen, sebanyak 24 mendapatkan remisi. Potongan masa tahanan yang didapatkan mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 2 bulan.

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wachid Wibowo menegaskan, remisi tersebut diberikan atas dasar sejumlah syarat. Antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan dan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, juga tidak sedang menjalani kurungan pengganti denda.

Baca Juga: Libur Natal Arus Kendaraan Masuk Malang dan Batu Meningkat.

Editor Video: Dawud Majid

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU