> >

Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Hakim Tunggal Klaim Penetapan Tersangka Sah!

Vod | 20 Desember 2023, 19:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim PN Jakarta Selatan, menolak gugatan Praperadilan Ketua KPK Nonaktif, Firli Bauri.

Hakim menilai seluruh tahapan penetapan tersangka Firli sah.

Seluruh tahapan penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, menurut Hakim Tunggal, sah.

Ini berdasarkan Peraturan Kapolri tentang Penyidikan Pidana.

Baca Juga: Dianggap sebagai Tamu di KPK, Mengapa Firli Bahuri Bisa Bawa Dokumen Kemenhub?

#pnjaksel #praperadilan #firlibahuri

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU