> >

Fakta Menarik dan Deretan Syarat di Balik Tinta Pemilu | SINAU

Sinau | 2 Desember 2023, 09:00 WIB

KOMPAS.TV - Setiap Pemilihan Umum atau Pemilu satu perlengkapan yang tak boleh terlewat adalah tinta berwarna ungu atau biru.

Pemilih yang mencelupkan jari ke dalam tinta tersebut tandanya sudah sah menggunakan hak suaranya dalam Pemilu.

Tinta termasuk dalam perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilu. Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Perlu diketahui tinta yang digunakan harus aman dan nyaman untuk kulit atau pemilih yang sudah mencelupkan jarinya ke botol tinta tersebut.

Tinta Pemilu dibuat dari bahan sintetis dan bahan alami yang terdiri dari:

  • Perak nitrat dengan kandungan 3% sampai 4%
  • Aquades
  • Kunyit
  • Getah kayu
  • Gentian violet
  • Gambir, dan bahan campuran lain

Selain itu harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium pemerintah perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi.

Selain itu harus mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk ketahanannya setidaknya bisa melekat selama 6 jam sejak dipakai. Nah, dalam pelaksanaannya disediakan 2 botol tinta di setiap TPS dengan warna biru tua atau ungu tua.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Debat Capres-Cawapres 2024 dari KPU

Editor Video: Dawud Majid

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU