> >

Surat Penetapan Tersangka Firli Diterima Istana, Itu Jadi Syarat Jokowi Berhentikan Ketua KPK

Vod | 24 November 2023, 17:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Ari Dwipayana menyebut Kementerian Sekretariat Negara telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangkat atas nama Ketua KPK, Firli Bahuri pada Kamis (23/11/2023) sore sekitar jam 17.00 sore.

Surat ini menjadi salah satu syarat bagi Presiden Joko Widodo memberhentikan Ketua KPK.

Rancangan Keputusan Presiden pemberhentian sementara Ketua KPK telah disiapkan dan segera diajukan kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Kata Cak Imin Soal Firli Bahuri Tersangka: Hukum Tegak di Tanah Air Tidak Pandang Bulu

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU