> >

Wamen Tersangka Suap Rp 7 Miliar, Kemenkumham: Asas Praduga Tak Bersalah

Vod | 10 November 2023, 21:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan HAM menyebut mengedepankan asas praduga tak bersalah, dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej.

Wamenkumham sendiri disebut belum menerima surat penetapan tersangkanya oleh KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej bersama dua orang stafnya bersama pemberi suap, sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

KPK menyebut telah menetapkan status tersangka Wamenkumham, beberapa pekan sebelumnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka Suap Senilai Rp 7 Miliar

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU