> >

Tolak Mundur dari MK, Anwar Usman Dinilai Tidak Mengerti Konsep Konflik Kepentingan

Vod | 8 November 2023, 22:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan pantang mundur sebagai Hakim usai disanksi oleh MKMK.

Anwar dicopot sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik Hakim MK.

Anwar Usman merasa sudah difitnah dan disudutkan oleh berbagai pihak.

Ia pun menyatakan pantang mundur sebagai Hakim Konstitusi.

Pada Selasa (07/11) kemarin, Majelis Kehormatan MK menjatuhkan sanksi untuk Anwar Usman.

Baca Juga: Anwar Usman: Saya Tidak akan Mengorbankan Kehormatan Saya demi Meloloskan Paslon Tertentu

Hal ini terjadi khususnya akibat benturan kepentingan dalam uji perkara no 90, tentang syarat batas usia capres dan cawapres.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Apakah putusan ini sudah maksimal?

Apakah pencopotan ini bisa jadi upaya bersih-bersih dan apa dampaknya bagi MK?

KompasTV akan membahasnya bersama Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan, dan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU