> >

Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Johnny G Plate

Vod | 8 November 2023, 19:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Johnny G Plate menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Hakim ketua Fahzal Hendri membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Johnny G Plate.

"Hal-hal memberatkan tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa merasa tidak bersalah, terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Latif," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri.

Kemudian, hakim juga membacakan hal yang meringankan vonis Plate ialah uang yang diterima Plate digunakan untuk bantuan sosial (bansos).

"Hal-hal meringankan, Terdakwa sopan di persidangan, Terdakwa sebagai kepala rumah tangga, uang yang diterima sebagaimana yang di pengakuan untuk bantuan sosial," ucap hakim ketua Fahzal Hendri.

Baca Juga: Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Kasus BTS 4G

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU