> >

Begini Regulasi Perekrutan Hakim di Ruang Lingkup Mahkamah Agung - MA NEWS

Vod | 6 November 2023, 12:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung berusaha mempercepat penyelesaian perkara kasasi dan peninjauan kembali.

Sehingga dibutuhkan jumlah hakim yang memadai, MA pun melakukan berbagai cara untuk pengadaan hakim.

Namun pengadaan hakim di lingkup MK memiliki rangkaian peraturan yang terus berganti.

Sejak tahun 2017 Mahkamah Agung menerbitkan peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 2 Tahun 2017 tentang pengadaan hakim khususnya di lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan PTUN dengan sistem penerimaan CPNS.

Perma ini memuat 9 pasal yang secara garis besar mengatur pengadaan hakim dalam berbagai tahap seleksi.

Untuk menyempurnakan proses pengangkatan hakim diterbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2017 tentang pengadaan hakim yang membatasi hakim hanya dari analis perkara peradilan.

Dalam perma ini menyebutkan, calon hakim adalah PNS yang berasal dari jabatan analis perkara peradilan yang mengikuti pendidikan calon hakim.  

Kemudian Ketua Mahkamah Agung mengusulkan calon hakim yang telah lulus pendidikan calon hakim, kepada presiden untuk diangkat menjadi hakim.

Peraturan pengangkatan hakim membutuhkan dasar hukum yang berbeda, dikarenakan ada perubahan status bagi hakim yang semula berstatus pegawai negeri sipil berubah menjadi pejabat negara.

Karena itu, perlu adanya masukan dari presiden dalam proses pengangkatan hakim.  

Data dari Mahkamah Agung, jumlah hakim pada tiga lingkungan peradilan sebanyak 4.224 orang.

Sementara, hasil rekrutmen tahun 2021 hanya 1.531 orang yang diproyeksikan menjadi hakim, artinya masih ada kekurangan hakim sebanyak 2.693 orang.


 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU