> >

Cemburu dan Sakit Hati, Suami Nekat Aniaya Selingkuhan Istri Hingga Tewas!

Vod | 31 Oktober 2023, 18:50 WIB

PAMEKASAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pria berusia 38 tahun, warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Jawa Timur.

Selasa pekan lalu, pria itu menganiaya hingga tewas, pria lain yang diduga selingkuhan istrinya.

Pembunuhan bermula dari pelaku, yang memergoki korban, sedang berduaan dengan istrinya di kamar rumah mereka.

Korban sempat berusaha kabur dari kamar, namun dikejar pelaku.

Saat berada di depan rumah, pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam hingga tewas.

Pelaku kemudian ditangkap polisi, bersama barang bukti berupa sebilah celurit, dan pakaian korban.

Kepada polisi, pelaku tidak terima, saat menemukan korban dan istrinya berduaan di dalam kamar di rumah mereka.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sekdes di Tuban: Indikasinya Istri Pelaku Selingkuh dengan Korban

Seorang pria di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, juga ditangkap karena menganiaya hingga tewas, pria lain yang merupakan selingkuhan istrinya.

Peristiwa itu terjadi pada 9 Oktober lalu.

Dari proses rekonstruksi diketahui, pembunuhan berawal saat pelaku berpapasan dengan korban, yang baru pulang bekerja.

Sontak emosi pelaku memuncak, dan langsung menghadang laju sepeda motor korban.

Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam di pinggangnya, dan menganiaya korban.

Mengetahui korban telah tewas, pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi.

Dalam rekonstruksi terungkap, motif pelaku menghabisi nyawa korban, lantaran sakit hati, korban menjalin hubungan asmara dengan istrinya, sejak awal tahun 2023.

Menurut pelaku, ia bahkan telah 3 kali memergoki istrinya, sedang berduaan dengan korban di rumahnya sendiri.

Karena perselingkuhan itu, pelaku berniat menceraikan istrinya.

Namun setelah dimediasi pihak keluarga, keduanya kembali rujuk.

Merasa sang istri dan korban masih menjalin hubungan, dendam pelaku kembali menyala, hingga akhirnya membunuh korban.

Sebelum kejadian ini, pelaku berteman baik dengan korban yang adalah seorang Sekretaris Desa.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Polman, dan terancam pidana minimal 15 tahun penjara.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU