> >

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara | POP NEWS

Pop news | 26 September 2023, 21:30 WIB

Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh hakim Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Lina dijerat UU ITE tentang penyebaran informasi berbau kebencian atau permusuhan antar suku, agama, ras dan antar golongan.

Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

"Kaget sih. Sudah minta maaf berkali-kali kan," ucap Lina. 

Kondisi Lina Mukherjee pasca pembacaan vonis terlihat lebih tenang dibandingkan saat sidang perdana.

Kasus Lina Mukherjee ini bermula saat ia mengunggah video makan. Usai ramai di media sosial, seorang pria di Palembang melaporkan Lina Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret lalu, atas dugaan penistaan agama.

Penulis : Theresia-Michelle-Christie

Sumber : Kompas TV


TERBARU