> >

Simpan Jasad Korban Selama 3 Tahun, Ecky Pemutilasi Angela Lolos Hukuman Mati

Vod | 19 September 2023, 07:32 WIB

KOMPAS.TV - Terdakwa kasus mutilasi, Ecky Listiantho lolos dari hukuman mati.

Terdakwa yang mengegerkan publik lantaran menyimpan jenazah korbannya selama kurang lebih 3 tahun itu dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Dihukum penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan, mutilasi dan menyembunyikan jenazah korban Angela Hendrianti.

Keluarga korban, tidak puas terhadap putusan yang dibacakan majelis hakim. Lantaran yakin, pembunuhan direncanakan.

Pada agenda persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Ecky dengan hukuman mati.

Ecky Listiantho, sempat mengegerkan publik usai penemuan jenazah termutilasi di sebuah kontrakan di Tambun, Bekasi, Jawa Barat akhir Desember 2022 lalu.

Korban Anggela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak tahun 2019. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis dan menyimpan jenazah korban selama 3 tahun.

Baca Juga: Kesal Digugat Cerai, Seorang Suami di SIngkawang Tega Bunuh Istrinya

#pembunuhanangelahendrianti #pemutilasiloloshukumanmati

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU