> >

Disidang, Pembuang Sampah di Sungai Citopeng dan Cimahi Didenda

Vod | 19 September 2023, 06:38 WIB

CIMAHI, KOMPAS.TV - Pembuang sampah, di aliran Sungai Citopeng, Kota Cimahi menjalani sidang tindak pidana ringan dan dihukum denda Rp50.000,- subsider kurungan 3 bulan penjara.
Ada 7 pelaku pembuang sampah di aliran Sungai Citopeng menghadiri sidang tindak pidana ringan. Dalam sidang terkuak fakta, jika para pelaku lebih dari satu kali membuang sampah di sungai, dengan tarif Rp5.000,- per keluarga.

Hakim memberikan putusan hukuman denda Rp50.000,- subsider 3 bulan penjara. 

Persidangan untuk pelaku di bawah umur ditunda minggu depan. Sedangkan 4 pelaku lain yang mangkir akan dipanggil paksa, apabila tidak hadir dalam sidang selanjutnya.

Petugas gabungan Satpol PP dan DLH Kota Cimahi, memergoki dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan guru SMP di Kota Bandung dan pegawai honorer di Kementerian Agama, tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, di Kota Cimahi.

Keduanya langsung menjalani sidang tindak pidana ringan, tipiring.

Setelah terbukti melakukan pelanggaran, keduanya didenda Rp100.000,-  oleh Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Baca Juga: Sudah 5 Tempat Pembuangan Akhir Sampah Terbakara di 2023, Berikut Daftar Lengkapnya

#sampah #sungaicikopeng #cimahi

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU