> >

Analisa pelanggaran Dokter Gadungan Susanto, Pakar Hukum Ungkap Hal ini

Vod | 16 September 2023, 13:47 WIB

KOMPAS.TV - Aksi Susanto, pria asal Grobogan, Jawa Tengah yang mengaku sebagai dokter di Klinik PT Pelindo Husada Citra, bukanlah kali pertama. Susanto bahkan pernah divonis 20 bulan penjara, karena ketahuan menjadi dokter gadungan di Rumah Sakit Kalimantan Selatan.

Ketua IDI Grobogan, Sudjatmiko, menyebut Susanto pernah mengaku sebagai dokter spesialis obgyn dan bekerja di Rumah Sakit Pahlawan Medical Center, di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Selatan, 10 tahun lalu.

Kedoknya pun terbongkar sehingga Susanto harus mendekam di balik jeruji.

Namun bukannya jera, Oktober 2022, Susanto justru nekat menghubungi Sudjatmiko untuk memperpanjang surat tanda registrasi ke IDI. Saat diminta berkas untuk divalidasi, Susanto pun menghilang.

Pakar Hukum Untag Surabaya, Hufron, menyebut pelaku dokter gadungan Susanto dapat dijerat tiga pasal sekaligus dalam proses pengadilan. 

Yakni Undang-Undang Praktik Kedokteran dengan pidana 5 tahun atau denda Rp150 juta, kemudian Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp5 miliar, dan yang ketiga KUHP di pasal 263 terkait pemalsuan surat dalam proses lamaran kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Di sisi lain masyarakat yang merasa dirugikan dengan kasus ini juga dapat menuntut pihak rumah sakit tempat susanto bertugas untuk bertanggung jawab.

Baca Juga: Jakarta Dikepung Polusi Hingga Buat Kesehatan Terancam, Begini Kata WALHI dan Dokter Paru

#susanto #doktergadungan #obgyngadungan

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU