> >

Pasang Kawat Gigi Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? | SINAU

Sinau | 11 September 2023, 21:42 WIB

KOMPAS.TV -   Pemasangan behel gigi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Nah, ini karena pemasangan kawat gigi berhubungan dengan estetik atau kosmetik.

Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan aturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2014 Pasal 52. Berikut beberapa perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS:

1. Administrasi pelayanan

Terdiri dari biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien

2.Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Pasien bisa ikut saran dokter terkait kondisi giginya

3. Premedikasi

Yakni pengobatan awal dengan obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi.

4.Kegawatdaruratan oro-dental

Kondisi gigi yang serius meliputi kondisi gigi, rahang, gusi yang memburuk

5.Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)

Yakni pencabutan gigi susu pada anak-anak

6.Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

Pencabutan gigi pada gigi permanen dan masalah fase gigi permanen

7.Obat pasca ekstraksi

Yakni obat untuk pasien tindakan pembedahan rongga mulut

8.Tumpatan komposit/GIC

Merupakan tindakan untuk menangani gigi bolong atau rusak

9.Scaling gigi

Adalah tindakan pembersihan karang atau plak pada gigi

Baca Juga: Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Ini 3 Cara Gampang Mengeceknya Lewat HP!

Editor Video: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU