> >

Cekcok Soal Parkir, WNA Rusia Aniaya Warga di Kawasan Uluwatu Jimbaran

Vod | 10 September 2023, 16:39 WIB

BALI, KOMPAS.TV - Seorang Warga Negara Asing asal Rusia ditangkap polisi karena menganiaya warga terkait persoalan parkir mobil.

Pelaku diancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Awalnya pelaku adu mulut dengan seorang warga.

Seorang perempuan berusaha menenangkan pelaku dan memintanya pergi.

Namun tersulut emosi, pelaku kembali masuk dan melayangkan pukulan.

Penganiayaan ini diketahui sudah lama terjadi, yakni 27 Juni 2023 di kawasan Jalan Raya Uluwatu Jimbaran.

Sejak saat itu, pelaku jadi buronan polisi.

Pelaku akhirnya ditangkap polisi, disebuah villa kawasan Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan pada Jumat (8/9) malam.

Perkelahian berawal saat pelaku parkir mobil menghalangi pintu keluar masuk indekos korban.

Karena menghalangi, korban mengetuk pintu mobil meminta pelaku menggeser mobilnya.

Diduga tidak terima dan kesal, pelaku cekcok dan berujung menganiaya korban.

WNA Rusia ini dijerat pasal tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya, paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga: 3 Anggota TNI Aniaya Warga Hingga Tewas, Keluarga Korban Akan Laporkan Pelaku

#bulebali #jimbaran #rusia

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU