> >

Kuasa Hukum David Ozora Kecewa Nilai Restitusi Mario Dandy Jauh dari Tuntutan Jaksa

Vod | 7 September 2023, 20:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akhirnya memasuki babak baru.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis dengan pidana penjara selama 12  tahun dalam kasus penganiayaan David Ozora. Hakim juga memvonis Mario biaya restitusi sebesar Rp25 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan untuk anak eks Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.

Sementara itu, Terdakwa Shane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Majelis Hakim menilai Shane yang merupakan rekan terdakwa Mario Dandy dan menilai ada hal yang memberatkan Shane yaitu keikutsertaannya dengan Mario dan telah merusak masa depan anak korban.

Sementara itu, hal meringankan bagi Shane yaitu Shane sudah mencegah Mario melanjutkan penganiayaan meskipun terlambat dan mengakibatkan dampak yang fatal pada David.

Mario dan Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penganiayaan Berat Terencana dan Pasal Perlindungan Anak.

Vonis 3 terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora hampir sama dengan tuntutan jaksa. Mario Dandy Satriyo divonis  12 tahun penjara dan wajib membayar restitusi  Rp 25 miliar.

Sebelumnya jaksa menuntut 12 tahun penjara dan restitusi Rp 120 miliar.

Atas vonis hakim hari ini, pihak Mario mengatakan akan pikir-pikir dalam rentang waktu 7 hari ke depan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.

Ayah korban anak David Ozora, Jonathan Latumahina menilai putusan hakim yang menjatuhkan pidana maksimal kepada Mario dan Shane sudah tepat meskipun pihak keluarga juga mengaku kecewa karena nilai restitusinya jauh dari tuntutan jaksa sebesar Rp 120 miliar.

Baca Juga: Ayah David Ozora Apresiasi Vonis Hakim pada Mario Dandy


 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU