> >

Bareskrim dan PPATK Ungkap Fakta Pencucian Uang Bandar Sabu Rp 89 Miliar

Vod | 24 Agustus 2023, 21:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dari seorang bandar sabu.

Total aset yang disita polisi terkait kasus ini sebesar lebih dari Rp 89 miliar.

Pengungkapan kasus TPPU ini bermula dari terbongkarnya penyelundupan sabu 47 kilogram oleh pelaku FA.

Bekerjasama dengan PPATK, polisi menemukan fakta pelaku sudah mengedarkan sabu sejak tahun 2017.

Polisi lalu menelusuri kasus TPPU dan menyita aset sebesar lebih Rp 89 miliar.

Baca Juga: Mencegah Peredaran Narkoba Dalam Lapas, Petugas Gabungan Lakukan Razia

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU