> >

Buka Kursus Tanpa Izin di Lombok, WNA Belanda Dideportasi Imigrasi Mataram

Vod | 18 Agustus 2023, 16:46 WIB

LOMBOK, KOMPAS.TV - Seorang warga negara asing asal Belanda, diketahui membuka kursus berbayar untuk mengajar membuat kerajinan gerabah.

Aktivitas tersebut dinilai ilegal, karena izin tinggal hanya di wilayah Bali, tetapi WNA ini justru memperluas wilayah kerjanya tanpa dokumen resmi dan izin dari Imigrasi Maratam melakukan aktivitasnya sebagai guru gerabah di Lombok.

Baca Juga: Viral WNA asal AS Kemudikan Angkot di Bali Tanpa SIM Khusus, Kini Berakhir Dideportasi

WNA ini mempromosikan aktivitas kursusnya melalui media sosial, termasuk menjaring warga untuk mengikuti kursusnya dengan biaya sebesar Rp400 ribu per orang.

Dalam sebulan terakhir Imigrasi Mataram telah mendeportasi 3 orang WNA yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja secara ilegal di Lombok.

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Mataram, tercatat  26 WNA telah dideportasi sejak Januari hingga Agustus 2023 ini.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU