> >

PBHI Sebut TNI yang Geruduk Mapolrestabes Medan Sebagai Perintangan Penyidikan dan Bisa Dipidana

Vod | 9 Agustus 2023, 12:09 WIB

KOMPAS.TV - Sebanyak 13 personel tni diperiksa di bagian Pomdam I Bukit Barisan Medan. 

Sementara, Mayor Dedi Hasibuan yang disebut memimpin rombongan juga telah diperiksa oleh Puspom Mabes TNI di Jakarta.

Sementara itu, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menilaI

penggerudukan sejumlah anggota TNI ke Mapolrestabes Medan sebagai bentuk perintangan penyidikan dan pelanggaran undang-undang TNI.

Pemanggilan 13 personel TNI tersebut, dibenarkan oleh Kapendam Kodam Satu Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian.

Setali tiga uang, Menko Polhukam Mahfud MD juga telah menerima laporan kronologi penggerudukan yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan dan anggotanya.

Menurut Mahfud, kasus ini sudah diklarifikasi oleh pihak TNI ataupun Polri.

Sementara itu, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menilai penggerudukan sejumlah anggota TNI ke Mapolrestabes Medan sebagai bentuk perintangan penyidikan dan pelanggaran undang-undang TNI.

PBHI meminta Panglima TNI, tidak hanya memeriksa prajurit yang terlibat secara etik, tetapi juga secara pidana.
 

Baca Juga: Mayor Dedi Hasibuan Diperiksa Puspom TNI di Jakarta Buntut Penggerudukan Polrestabes Medan

 

#mayordedihasibuan #penggerudukanmapolresolehtni #pbhi

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU