> >

Sebut Langkah KPK Sudah Benar soal Basarnas, Pakar HTN Juanda: Tak Perlu Lagi Minta Maaf

Vod | 31 Juli 2023, 00:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam konferensi pers Jumat (28/7) siang, Komandan Pusat Polisi Militer, Danpuspuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko menegaskan, langkah KPK menetapkan Kasabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka, menyalahi aturan.

Handoko menyebut yang berhak menentukan status tersangka personel militer adalah Penyidik Puspom TNI.

Meskipun Marsdya Henri segera memasuki masa pensiun tapi waktu terjadinya tindak pidana, terjadi saat masih aktif sebagai anggota TNI.

Lantas, mengapa bisa muncul suara yang berbeda dari pimpinan KPK dalam kasus suap Basarnas ini?

Apa dampaknya dan bagaimana seharusnya penanganan kasus korupsi yang libatkan anggota TNI?

Kita bahas bersama Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang; dan Pakar Hukum Tata Negara. Juanda.

Baca Juga: TNI Sebut KPK Salahi Aturan, Eks Penyidik Yudhi Purnowo: Walau Disalahkan, Moral Gak Boleh Runtuh!

Sebelumnya, Eks Penyidik KPK Yudhi Purnomo mengungkapkan kabar tersebut dan dia berharap para pegawai KPK tetap solid.

KPK akan menyerahkan kasus dugaan korupsi Basarnas ke Puspom TNI.

Namun, KPK harus tetap menunjukan soliditas untuk misi pemberantasan korupsi lainnya.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU